Beranda | Artikel
Hukum Tidak Mengkafirkan Orang-Orang Musyrik
Senin, 21 Februari 2022

Bersama Pemateri :
Ustadz Yazid Abdul Qadir Jawas

Hukum Tidak Mengkafirkan Orang-Orang Musyrik adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan kitab Syarah Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas pada 9 Rabbi’ul Awwal 1443 H / 16 Oktober 2021 M.

Kajian Pembatal-Pembatal Keislaman

3. Tidak mengkafirkan orang-orang musyrik, atau meragukan kekafiran mereka, atau membenarkan pendapat mereka.

Yaitu orang yang tidak mengkafirkan orang-orang kafir -baik dari Yahudi, Nasrani maupun Majusi-, orang-orang musyrik, atau orang-orang mulhid (Atheis), atau selain itu dari berbagai macam kekufuran, atau ia meragukan kekufuran mereka, atau ia membenarkan pendapat mereka, maka ia telah kafir.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

إِنَّ الدِّينَ عِندَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ

“Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam…” (Ali ‘Imran[13]: 19)

Termasuk juga seseorang yang memilih kepercayaan selain Islam, seperti Yahudi, Nasrani, Majusi, Komunis, Sekularisme, Masuni, Ba’ats atau keyakinan (kepercayaan) lainnya yang jelas kufur, maka ia telah kafir.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) darinya, dan di akhirat ia termasuk orang-orang yang rugi.” (Ali ‘Imran[13]: 85)

Hal ini dikarenakan Allah Ta’ala telah mengkafirkan mereka, namun ia menyelisihi Allah dan Rasul-Nya, ia tidak mau mengkafirkan mereka, atau meragukan kekufuran mereka, atau ia membenarkan pendapat mereka, sedangkan kekufuran mereka itu telah menentang Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا ۚ أُولَٰئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ

“Sesungguhnya orang-orang kafir, yakni Ahli Kitab dan orang-orang musyrik (akan masuk) ke Neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Mereka itu adalah sejahat-jahat makhluk.” (Al-Bayyinah[98]: 6)

Yang dimaksud Ahlul Kitab adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani, sedangkan kaum musyrikin adalah orang-orang yang menyembah Ilah yang lain bersama Allah.

Seorang mukmin harus meyakini bahwa Islam adalah satu-satunya agama yang benar, selain Islam tidak akan diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ini adalah keyakinan yang penting. Sebab kalau dikatakan ‘semua agama baik/sama’ maka ini berarti membatalkan ayat-ayat Allah.

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga bersabda:

وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لاَ يَسْمَعُ بِيْ أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ يَهُوْدِيٌّ وَلاَ نَصْرَانِيٌّ، ثُمَّ يَمُوْتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ، إِلاَّ كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ.

“Demi Allah yang diri Muhammad ada di tangan-Nya, tidaklah mendengar seorangpun dari umat ini aku diutus, apakah dia seorang Yahudi dan tidak juga Nasrani, kemudian dia mati dalam keadaan tidak beriman terhadap ajaran yang aku bawa, maka dia pasti menjadi penghuni Neraka.” (HR. Muslim dari Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu)

Artinya Yahudi dan Nasrani sesudah diutusnya Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, maka mereka harus masuk ke dalam agama Islam. Kalau mereka tetap dengan agamanya, maka seperti yang Allah firmankan dalam surah Al-Bayyinah tadi, mereka pasti menjadi penghuni neraka.

Al-Imam An-Nawawi Rahimahullah mengatakan:

من دافع نص الكتاب أو السنة المقطوع بها المحمول على ظاهره فهو كافر بالإجماع وأن من لم يكفر من دان بغير الإسلام كالنصارى، أو شكَّ في تكفيرهم أو صحح مذهبهم فهو كافر، وإن أظهر مع ذلك الإسلام واعتقده

“Barangsiapa yang menolak nash Al-Qur’an atau As-Sunnah yang sudah pasti yang dibawa pada dzahirnya, maka dia kafir secara ijma’. Dan barangsiapa yang tidak mengkafirkan orang yang beragama kepada selain Islam seperti Nasrani, atau dia ragu dalam mengkafirkan mereka, atau dia membenarkan madzhab mereka, maka dia kafir. Meskipun dia menampakkan keislaman dan meyakininya.”

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download Mp3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/51436-hukum-tidak-mengkafirkan-orang-orang-musyrik/